Perjanjian Merchant P2P LBank ini (“Perjanjian”) dibuat dan disepakati oleh dan antara Anda (“Merchant” atau “Anda”) dengan LBank beserta afiliasinya (secara bersama-sama disebut “LBank”, “Platform”, “kami”, “milik kami”, atau “kepada kami”) sehubungan dengan pengajuan Anda untuk menjadi merchant P2P LBank serta akses dan penggunaan Anda atas layanan merchant terkait.

Sebelum mengklik untuk menyetujui, mengajukan permohonan merchant, menggunakan hak untuk memposting iklan, atau dengan cara lain mengakses maupun menggunakan Layanan Merchant, Anda wajib membaca dengan saksama dan memahami sepenuhnya seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini, khususnya ketentuan mengenai penafian, pembatasan tanggung jawab, hak penegakan Platform, serta kewajiban Anda sebagai Merchant. Dengan mengajukan permohonan menjadi Merchant atau dengan mengakses maupun menggunakan Layanan Merchant dalam bentuk apa pun, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menerima Perjanjian ini, beserta seluruh aturan, pengumuman, pernyataan, dan pedoman operasional yang telah atau akan dipublikasikan oleh Platform, yang seluruhnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini.

Apabila Anda tidak menyetujui seluruh atau sebagian isi Perjanjian ini, Anda wajib segera menghentikan pengajuan, akses, atau penggunaan Layanan Merchant dan, jika berlaku, mengajukan penghentian status Merchant Anda kepada Platform.

Pendahuluan

  1. Perjanjian ini merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum antara Anda dan LBank, serta berlaku atas seluruh tindakan Anda yang berkaitan dengan akses, penggunaan, pengajuan, pengelolaan, dan pengunduran diri dari platform P2P LBank dan Layanan Merchant terkait.

  2. Anda memahami dan mengakui bahwa LBank hanya menyediakan layanan teknis untuk publikasi informasi, pencocokan transaksi, dan dukungan platform terkait, serta bukan merupakan pihak dalam transaksi P2P mana pun, juga tidak turut serta dalam arus dana, keputusan perdagangan, atau pelaksanaan transaksi secara spesifik antara para pengguna.

  3. Seluruh transaksi P2P disepakati dan dilaksanakan secara independen oleh para pihak yang bertransaksi. Seluruh risiko, tanggung jawab, sengketa, kerugian, dan konsekuensi hukum yang timbul darinya sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing pihak dalam transaksi tersebut. Kecuali secara tegas diwajibkan oleh hukum yang berlaku, tidak ada hubungan kemitraan, keagenan, ketenagakerjaan, penjaminan, atau hubungan serupa lainnya yang timbul antara LBank dan Merchant atau pengguna mana pun, dan LBank tidak menanggung tanggung jawab tanggung renteng maupun tanggung jawab bersama sehubungan dengannya.

Perubahan atas Perjanjian

  1. LBank berhak, atas kebijakannya sendiri, untuk merevisi, memperbarui, menambah, atau mengubah Perjanjian ini dari waktu ke waktu karena alasan termasuk namun tidak terbatas pada pengembangan bisnis, penyesuaian produk, pengendalian risiko, persyaratan kepatuhan, atau alasan wajar lainnya. Versi revisi tersebut akan berlaku efektif setelah dipublikasikan di Platform tanpa pemberitahuan terpisah kepada Anda, kecuali diwajibkan lain oleh hukum yang berlaku.

  2. Setelah dipublikasikan di Platform, Perjanjian yang telah direvisi akan menggantikan ketentuan yang relevan dalam versi sebelumnya. Tanggal “Last Updated” yang tercantum di bagian atas Perjanjian hanya untuk referensi.

  3. Jika Anda tetap mengakses atau menggunakan Layanan Merchant setelah perubahan berlaku efektif, Anda dianggap telah menerima Perjanjian yang telah direvisi secara penuh. Jika Anda tidak menyetujui perubahan tersebut, Anda wajib segera menghentikan akses atau penggunaan Layanan Merchant dan mengajukan pengunduran diri dari status Merchant sesuai dengan persyaratan Platform.

Definisi

  1. Merchant: berarti pengguna yang telah diverifikasi, ditinjau, dan disetujui oleh LBank, serta diberi wewenang untuk memposting iklan beli dan jual tertentu pada platform P2P LBank, memproses pesanan terkait, memverifikasi pembayaran dan penerimaan dana, serta menyelesaikan pelaksanaan transaksi sesuai dengan Aturan Platform.

  2. Layanan Merchant: berarti layanan yang disediakan oleh LBank untuk mendukung Merchant dalam menjalankan aktivitas P2P di Platform, termasuk namun tidak terbatas pada akses dan penggunaan platform, hak posting iklan, penanganan transaksi, pertukaran dan transfer aset, aplikasi terkait, alat, fungsi, situs web, perangkat lunak, serta produk atau layanan lain yang dari waktu ke waktu disediakan oleh LBank.

  3. Afiliasi: berarti setiap entitas yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan oleh, atau berada di bawah kendali bersama dengan suatu pihak, atau memiliki kewenangan untuk memberikan pengaruh signifikan atas keputusan bisnis pihak tersebut, termasuk melalui kepemilikan saham, pengaturan kontraktual, atau pengaturan sejenis lainnya.

  4. Keadaan Kahar: berarti setiap peristiwa di luar kendali wajar Platform yang tidak dapat diperkirakan, tidak dapat dihindari, dan tidak dapat diatasi, termasuk namun tidak terbatas pada kegagalan sistem informasi atau jaringan, gangguan komunikasi, pemadaman listrik, pemeliharaan peralatan atau masalah teknis, bencana alam, kejadian kesehatan masyarakat, pemogokan atau perselisihan tenaga kerja, kerusuhan, gangguan sosial, perang, tindakan terorisme, tindakan pemerintah, perintah yudisial atau administratif, sebab yang berkaitan dengan mitra, fluktuasi abnormal yang material atau crash pada pasar aset digital, serta keadaan lain yang tidak disebabkan oleh Platform dan berada di luar kendalinya.

Permohonan Merchant & Pengunduran Diri

Materi Permohonan

  1. Setiap pengguna yang mengajukan permohonan untuk menjadi Merchant di Platform wajib, sesuai dengan persyaratan Platform, menyelesaikan proses verifikasi identitas dan pengaitan akun yang benar, akurat, lengkap, dan sah, termasuk namun tidak terbatas pada:

    • menyelesaikan verifikasi identitas sesuai persyaratan Platform;

    • mengaitkan alamat email;

    • mengaitkan metode pembayaran.

  2. Platform berhak, berdasarkan pengendalian risiko, peninjauan anti pencucian uang, persyaratan kepatuhan, atau kebutuhan bisnis lainnya, untuk meminta pemohon melengkapi, memperbarui, memperbaiki, atau mengajukan ulang dokumen dan materi terkait..

Deposit Jaminan

  1. Setelah lulus verifikasi identitas dan peninjauan anti pencucian uang oleh Platform, Merchant dapat:

    • menyetorkan sejumlah deposit jaminan ke akunnya sesuai persyaratan Platform, yang akan berfungsi sebagai jaminan pelaksanaan atas aktivitas perdagangan dan kewajiban terkait Merchant di Platform; atau

    • memberikan dokumen pendukung lain yang cukup untuk membuktikan bahwa Merchant memenuhi persyaratan kualifikasi Platform, termasuk informasi verifikasi nama asli yang terlihat, serta memastikan bahwa akun yang diajukan tidak memiliki catatan perdagangan yang merugikan.

  2. Dalam salah satu keadaan berikut, atau keadaan serupa lainnya, Platform berhak mengambil tindakan yang sesuai terhadap deposit jaminan berdasarkan situasi aktual, termasuk namun tidak terbatas pada pembekuan, pembatasan penggunaan, pemotongan, atau penanganan lain yang dianggap perlu:

    • Merchant menggunakan Platform untuk melakukan tindakan ilegal, tidak patuh, atau tindakan tidak semestinya lainnya; 

    • Merchant melanggar Perjanjian ini, Aturan Platform, atau aturan LBank lainnya yang berlaku;

    • terjadi sengketa selama transaksi dan, sesuai aturan yang berlaku, Platform menetapkan bahwa Merchant harus menanggung tanggung jawab terkait, namun Merchant gagal melaksanakan kewajiban terkait dalam waktu yang wajar; atau

    • keadaan lain yang dapat menimbulkan risiko terhadap kepentingan pengguna, ketertiban transaksi, atau keamanan Platform.

Untuk menghindari keraguan, Platform berhak, berdasarkan Perjanjian ini, Aturan Platform, dan praktik komersial umum, untuk membuat penentuan yang wajar mengenai fakta terkait, tingkat risiko, dan pembagian tanggung jawab sehubungan dengan transaksi apa pun. Deposit jaminan dapat digunakan untuk kompensasi kepada pengguna, pemenuhan tanggung jawab atas pelanggaran, dan ganti rugi atas kerugian yang diderita Platform akibat hal tersebut.

Proses Permohonan

  1. Proses pengajuan Merchant adalah sebagai berikut:

    • menyelesaikan verifikasi identitas;

    • menyelesaikan pengaitan email dan metode pembayaran;

    • mengisi informasi terkait;

    • membayar deposit jaminan atau memberikan dokumen pendukung;

    • menunggu peninjauan Platform;

    • menerima hasil peninjauan.

  2. Halaman layanan P2P LBank yang ada saat ini juga mencerminkan login akun, pengaturan metode pembayaran, dan pengelolaan transaksi melalui alur kerja Platform, dan struktur prosedural ini konsisten dengan dokumentasi produk dan dukungan Platform.

  3. Apabila pemohon memilih untuk mengajukan permohonan dengan membayar deposit jaminan, Platform berhak membekukan jumlah deposit jaminan yang соответствing. Selama masa berlaku status Merchant, Merchant tidak boleh memperdagangkan, mentransfer, atau dengan cara lain mengalihkan aset yang dibekukan tersebut.

Setelah proses di atas selesai, Platform akan memberi tahu pemohon mengenai hasil peninjauan permohonan kualifikasi Merchant melalui saluran resmi dalam waktu lima (5) hari kerja.

Pengunduran Diri Merchant

Apabila Merchant bermaksud mengakhiri status Merchant-nya di Platform, Merchant wajib mengajukan permohonan keluar sesuai dengan persyaratan Platform.

  1. Setelah menerima permohonan keluar tersebut, Platform berhak menonaktifkan hak Merchant, menghapus iklan Merchant, dan meninjau status transaksi historis Merchant, termasuk namun tidak terbatas pada pesanan tertunda, sengketa yang belum terselesaikan, catatan perdagangan abnormal, dan pelanggaran.

  2. Apabila Platform mengonfirmasi bahwa tidak terdapat masalah yang belum terselesaikan atau risiko terkait, Platform akan memberi tahu Merchant bahwa permohonan keluar telah disetujui, dan dalam jangka waktu yang wajar sejak tanggal pemberitahuan tersebut, yang umumnya tidak melebihi tujuh (7) hari kerja, mencairkan pembekuan deposit jaminan ke akun Merchant serta menyelesaikan proses pengunduran diri Merchant.

  3. Apabila Merchant memiliki sengketa yang belum terselesaikan, pelanggaran, kejadian risiko, atau masalah tertunda lainnya, Platform berhak menangguhkan atau menolak permohonan keluar sampai masalah tersebut diselesaikan dengan semestinya.

Perilaku & Tanggung Jawab Merchant

  1. Merchant wajib setiap saat bertindak di Platform secara jujur, hati-hati, dan profesional, serta memperlakukan pengguna lain secara adil, berintegritas, dan hormat.

  2. Sebelum memposting iklan apa pun, Merchant wajib memastikan bahwa seluruh informasi iklan adalah benar, akurat, lengkap, dan sah, termasuk namun tidak terbatas pada harga, jumlah, metode pembayaran, dan syarat transaksi lainnya.

  3. Merchant wajib segera memproses pembayaran, melepaskan aset digital, dan merespons pengguna, serta hanya boleh menerima metode pembayaran yang telah diposting oleh Merchant atau yang didukung oleh platform P2P LBank.

  4. Merchant tidak boleh membatalkan pesanan tanpa alasan yang sah atau mengajukan banding secara jahat. Sebelum mengajukan banding, Merchant wajib terlebih dahulu menghubungi lawan transaksi dan berupaya menyelesaikan masalah tersebut. Antarmuka P2P LBank saat ini mencakup fungsi chat dan banding, dan persyaratan ini konsisten dengan alur transaksi Platform yang berlaku saat ini.

  5. Merchant tidak boleh menggunakan “LBank”, nama bank, nama metode pembayaran, atau istilah sensitif lainnya pada nickname yang dapat menimbulkan kebingungan, kesalahpahaman, atau risiko. Anda memahami dan menyetujui bahwa sebagai Merchant, Anda akan secara mandiri menanggung seluruh tanggung jawab hukum yang timbul dari posting iklan dan pelaksanaan transaksi Anda di Platform, termasuk namun tidak terbatas pada tanggung jawab kontraktual, kewajiban pajak, dan kewajiban kepatuhan.

Perilaku Merchant & Persyaratan Transaksi

  1. Nama yang terkait dengan metode pembayaran Anda harus identik dengan nama yang digunakan dalam verifikasi identitas LBank Anda. Panduan metode pembayaran P2P LBank yang ada saat ini juga menunjukkan bahwa metode pembayaran terikat pada informasi akun yang telah diverifikasi, dan hal ini konsisten dengan persyaratan tersebut.

  2. Transaksi di luar platform dengan pengguna di luar platform P2P LBank dilarang keras. LBank tidak bertanggung jawab atas transaksi di luar platform apa pun, dan seluruh risiko yang timbul darinya sepenuhnya ditanggung oleh Merchant.

  3. Anda tidak boleh mencantumkan informasi kontak pribadi apa pun dalam iklan, ketentuan transaksi, atau balasan otomatis Anda, termasuk namun tidak terbatas pada Telegram, WhatsApp, alamat email, atau detail kontak lainnya. 

  4. Anda dilarang keras membagikan tautan eksternal apa pun dalam ketentuan transaksi, balasan otomatis, atau chat, maupun dengan cara lain mengarahkan pengguna ke platform eksternal mana pun. LBank hanya menyediakan layanan transaksi di dalam platform dan tidak bertanggung jawab atas situs web, tautan, atau aktivitas eksternal apa pun.

  5. Penggunaan pemroses pembayaran pihak ketiga atau penyedia layanan pembayaran pihak ketiga dilarang keras. Anda hanya boleh menggunakan rekening bank pribadi atau perusahaan yang terdaftar atas nama terverifikasi Anda untuk melakukan transaksi.

  6. Pembayaran fiat yang dipecah menjadi beberapa transfer tidak diperbolehkan. Setiap pembayaran harus sama persis dengan jumlah pesanan yang disepakati. Kecuali pihak lawan secara tegas meminta dan menyetujuinya, tidak boleh dilakukan transfer parsial atau beberapa pembayaran untuk satu pesanan.

  7. Penggunaan bahasa yang kasar, mengancam, menghina, atau tidak sopan lainnya dilarang. Anda wajib menjaga sikap profesional dalam seluruh komunikasi, transaksi, banding, dan interaksi dengan layanan pelanggan.

  8. Jika Anda mendeteksi keadaan mencurigakan selama transaksi, Anda disarankan untuk meminta verifikasi identitas tambahan dari pihak lawan. Jika pihak lawan menolak memberikan informasi lebih lanjut, Anda wajib segera menghubungi layanan pelanggan LBank untuk mendapatkan bantuan.

  9. Jika setelah menerima pembayaran Anda, seorang pengguna melaporkan bahwa rekening bank mereka telah dibekukan, Anda wajib segera menghentikan penggunaan metode pembayaran tersebut dan bekerja sama dengan LBank dengan memberikan seluruh informasi dan bukti yang diperlukan.

  10. Anda dilarang keras berpartisipasi dalam transaksi apa pun yang melibatkan dana ilegal. Seluruh aset yang digunakan dalam transaksi P2P harus berasal dari dan digunakan untuk tujuan yang sah dan patuh hukum, serta tidak boleh melibatkan pencucian uang, aktivitas kriminal, atau tindakan ilegal lainnya.

  11. Saat bertindak sebagai pembeli, Merchant hanya boleh melakukan pembayaran ke rekening dan melalui metode pembayaran yang tercantum dalam pesanan P2P, kecuali Penjual secara tegas meminta sebaliknya melalui Platform. Merchant bertanggung jawab atas setiap risiko atau kerugian yang timbul akibat pelanggaran terhadap ketentuan ini.

  12. LBank berhak meninjau setiap transaksi yang mencurigakan dan mengambil tindakan pengendalian risiko yang dianggap perlu, termasuk namun tidak terbatas pada pembatasan fungsi akun, permintaan informasi tambahan, penangguhan perdagangan, pencabutan status Merchant, pelarangan aktivitas terkait, dan penyitaan deposit jaminan. Jika Anda memasukkan aset digital ilegal atau dana ilegal ke LBank, atau melakukan tindakan penipuan dalam suatu transaksi sehingga menyebabkan LBank atau penggunanya menghadapi risiko hukum, kerugian aset, atau konsekuensi merugikan lainnya, LBank juga berhak menuntut pemulihan dari Anda atas seluruh kerugian langsung maupun tidak langsung.

 Pencabutan Kualifikasi Merchant

  1. Untuk tujuan pengendalian risiko, kepatuhan, atau keamanan transaksi, serta demi menjaga lingkungan perdagangan P2P yang aman, adil, dan transparan, LBank berhak mencabut kualifikasi Merchant mana pun yang melanggar Aturan Platform. Dasar pencabutan termasuk namun tidak terbatas pada:

    • tidak bekerja sama dengan layanan pelanggan LBank dalam penyelesaian sengketa, termasuk berulang kali mengabaikan permintaan informasi atau bantuan;

    • mengenakan biaya tersembunyi, biaya tidak sah, atau meminta pengguna membayar jumlah yang melebihi jumlah yang secara tegas ditentukan dalam pesanan iklan;

    • mendorong atau mengarahkan pengguna untuk berdagang atau berkomunikasi di luar platform LBank;

    • menangani, membagikan, atau menyalahgunakan informasi pribadi pengguna secara tidak semestinya, termasuk nama, detail kontak, atau informasi perbankan;

    • menyebarkan informasi yang menyesatkan, palsu, atau mengganggu yang dapat berdampak negatif pada kepercayaan pengguna terhadap LBank; 

    • memanfaatkan masalah teknis, celah sistem, atau cara tidak semestinya lainnya untuk memperoleh keuntungan perdagangan yang tidak adil;

    • menggunakan beberapa akun LBank untuk memanipulasi transaksi, memonopoli pasar, atau menghalangi pengguna lain;

    • menerima terlalu banyak ulasan negatif, peringkat rendah, atau keluhan pengguna yang lama tidak terselesaikan;

    • melakukan komunikasi yang tidak sopan, ofensif, menghina, atau kasar melalui chat, banding, atau saluran dukungan;

    • terlibat dalam manipulasi pasar, manipulasi harga, tindakan kolusif, atau aktivitas lain yang mengganggu ketertiban pasar yang adil;

    • tidak aktif dalam jangka waktu lama atau secara terus-menerus mempertahankan aktivitas perdagangan yang rendah;

    • memiliki tingkat penyelesaian pesanan yang rendah, sengketa yang sering, keluhan yang berlebihan, atau waktu respons yang lambat;

    • secara jahat memanfaatkan celah dalam Aturan Platform untuk keuntungan yang tidak semestinya;

    • melakukan penipuan langsung, penipuan akun yang memiliki keterkaitan kuat, intimidasi, atau mengarahkan pengguna ke transaksi pihak ketiga; atau

    • menyewakan, meminjamkan, membeli, atau menjual kartu bank milik orang lain untuk tujuan perdagangan dalam hal Platform menilai terdapat dugaan pencucian uang; apabila terdapat bukti konklusif yang menunjukkan partisipasi langsung dalam pencucian uang, Platform berhak secara proaktif melaporkan tindakan tersebut kepada otoritas peradilan atau penegak hukum terkait.

  2. LBank berhak secara independen menentukan apakah kualifikasi Merchant akan dicabut berdasarkan perilaku Merchant, penilaian risiko internal, umpan balik pengguna, kinerja perdagangan, dan kebutuhan manajemen keamanan Platform. Seluruh Merchant wajib mematuhi Aturan Platform dan memberikan pengalaman perdagangan yang aman, patuh, dan profesional kepada pengguna.

Penalti & Tindakan Disipliner

  1. LBank menegakkan Aturan Platform secara ketat guna menjaga lingkungan perdagangan P2P yang aman dan adil. Jika Merchant melanggar Perjanjian ini atau aturan lain yang berlaku, LBank dapat, berdasarkan sifat, tingkat keparahan, durasi, dan cakupan dampak pelanggaran tersebut, menjatuhkan satu atau lebih tindakan berikut:

    • peringatan;

    • penangguhan perdagangan;

    • penangguhan iklan;

    • pencabutan kualifikasi Merchant;

    • penonaktifan seluruh fungsi akun;

    • penyitaan deposit jaminan.

  2. Tindakan-tindakan di atas dapat diterapkan secara terpisah atau bersamaan, tergantung pada sifat, tingkat keparahan, dan cakupan dampak pelanggaran.

Penafian & Pembatasan Tanggung Jawab

  1. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, LBank tidak bertanggung jawab atas kerugian, konsekuensi merugikan, tanggung jawab, atau risiko apa pun yang timbul dari atau sehubungan dengan keadaan berikut:

    • kebocoran informasi, kehilangan data, pencurian akun, atau manipulasi akun yang disebabkan oleh serangan peretas, virus komputer, kegagalan sistem atau jaringan, penyesuaian telekomunikasi, tindakan pengendalian pemerintah, atau sebab pihak ketiga, termasuk kejadian Keadaan Kahar; 

    • kebocoran informasi akun, risiko dana, atau sengketa terkait yang disebabkan oleh masalah pada layanan pihak ketiga atau situs web eksternal, termasuk namun tidak terbatas pada sistem perbankan, institusi pembayaran, atau platform lainnya;

    • kebocoran informasi, kehilangan aset, atau risiko lainnya yang timbul akibat kegagalan Merchant dalam menjaga informasi akun dengan semestinya, termasuk namun tidak terbatas pada nama akun, kata sandi, kode verifikasi, atau akibat meminjamkan, mengalihkan, atau memberi otorisasi kepada orang lain untuk menggunakan akun tersebut;

    • kegagalan verifikasi, transaksi abnormal, atau kerugian lain yang disebabkan oleh informasi yang salah, tidak lengkap, atau tidak benar yang diberikan oleh Merchant atau pihak lawan;

    • penipuan, scam, atau kerugian lain atas aset Merchant karena alasan yang tidak dapat diatribusikan kepada Platform; atau

    • dalam hal Merchant secara sukarela mengajukan pengunduran diri sebagai Merchant ketika masih terdapat pesanan tertunda atau masalah yang belum terselesaikan, Merchant dianggap telah melepaskan hak terkait, dan Platform berhak menangani masalah tersebut berdasarkan keadaan aktual.

  2. Untuk menghindari keraguan, Platform tidak memberikan pernyataan, jaminan, atau garansi, baik tersurat maupun tersirat, terkait kemampuan pelaksanaan pihak lawan, keaslian identitas, atau keamanan transaksi. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, Platform juga tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, insidental, khusus, konsekuensial, kerugian laba, atau kehilangan pendapatan yang diharapkan.

Pernyataan Khusus

Fakta bahwa Platform melakukan peninjauan informasi dasar terhadap Merchant tersertifikasi atau mewajibkan pembayaran deposit jaminan tidak berarti bahwa Merchant tersertifikasi tersebut 100% dapat dipercaya, dan juga tidak menciptakan hubungan penjaminan apa pun antara Platform dan Merchant tersertifikasi. Pengguna wajib secara ketat mengikuti prosedur perdagangan yang ditetapkan oleh Platform dan menghindari mempercayai permintaan apa pun untuk melepaskan aset digital sebelum dana diterima, atau permintaan untuk membatalkan pesanan setelah pembayaran dilakukan, guna menjaga keamanan transaksi dan aset.

Mengingat sifat khusus transaksi aset digital, pengguna wajib memberi perhatian khusus terhadap risiko anti pencucian uang selama proses transaksi dan wajib memverifikasi, berdasarkan informasi nama asli yang ditampilkan dalam pesanan, bahwa identitas dan informasi pembayaran pihak lawan adalah akurat dan konsisten. 

Lain-lain

  1. Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal dipublikasikan di Platform dan tetap berlaku sampai status Merchant Anda dicabut atau diakhiri serta Anda telah sepenuhnya melaksanakan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian ini.

  2. Jika Anda memiliki pertanyaan, keluhan, komentar, atau saran terkait Perjanjian ini atau penanganan hal apa pun berdasarkan Perjanjian ini, silakan menghubungi Platform melalui 📮fiatcs@lbank.com.

  3. Penafsiran Perjanjian ini harus mengikuti prinsip itikad baik dan dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku.

  4. Hak penafsiran final atas Perjanjian ini berada pada Platform. LBank juga berhak, atas kebijakannya sendiri, untuk mengubah, merevisi, atau membatalkan pemberitahuan ini kapan saja untuk alasan apa pun, dan setiap versi revisi akan berlaku efektif setelah dipublikasikan di Platform tanpa pemberitahuan lebih lanjut. LBank tidak memberikan rekomendasi atau jaminan apa pun terkait aset virtual, produk, atau aktivitas promosi apa pun di Platform.