
Anggota parlemen Delaware telah memperkenalkan undang-undang yang akan membentuk kerangka regulasi komprehensif bagi penerbit stablecoin pembayaran, seiring dengan upaya negara bagian untuk bersaing mendapatkan perusahaan aset digital di bawah aturan federal.
Dikenal sebagai Delaware Payment Stablecoins Act dan diperkenalkan pada hari Selasa, Senate Bill 19 akan menciptakan persyaratan lisensi, cadangan, kustodi, dan pengungkapan bagi perusahaan yang menerbitkan stablecoin kepada penduduk negara bagian tersebut.
Jika disahkan, langkah ini akan semakin memperkuat peran Delaware yang telah lama menjadi pusat hukum korporasi dan keuangan, berpotensi menjadikannya yurisdiksi pilihan bagi penerbit stablecoin yang mencari pengawasan tingkat negara bagian daripada piagam federal.
Stablecoin yang dipatok dolar kini menyumbang sekitar $305 miliar dalam sirkulasi global, dengan sebagian besar terikat pada dolar AS. Standard Chartered memperkirakan sektor ini akan tumbuh secara substansial, mencapai lebih dari $2 triliun pada akhir tahun 2028.
Dan angka itu bisa terus membengkak hingga akhir dekade ini karena undang-undang yang sekarang diabadikan dalam hukum AS menyediakan jalan yang mapan bagi perusahaan untuk berekspansi.
Proposal hari Selasa dirancang untuk beroperasi sejalan dengan Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins Act federal, yang dikenal sebagai GENIUS Act, yang diberlakukan pada Juli tahun lalu.
Undang-undang tersebut menciptakan kerangka kerja nasional untuk regulasi stablecoin dan memungkinkan penerbit yang disahkan negara bagian untuk beroperasi di bawah pengawasan negara bagian jika rezim negara bagian tersebut dianggap “secara substansial mirip” dengan standar federal.
RUU tersebut secara eksplisit menempatkan negara bagian untuk memanfaatkan struktur tersebut, dengan bahasa yang menyatakan bahwa Delaware memiliki “kepentingan yang kuat dalam membangun kerangka regulasi stablecoin pembayaran yang kompetitif, melindungi konsumen, dan konsisten dengan kerangka kerja federal.”
Undang-undang tersebut juga akan mewajibkan penerbit stablecoin untuk mempertahankan cadangan setidaknya satu-banding-satu menggunakan uang tunai, deposito bank, dan obligasi Treasury AS jangka pendek, menerbitkan laporan cadangan bulanan, dan memenuhi permintaan penebusan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Penerbit akan diwajibkan untuk mendapatkan salah satu dari beberapa lisensi, termasuk lisensi penerbit stablecoin pembayaran atau lisensi penyedia layanan aset digital.
RUU tersebut juga melarang penerbit untuk membayar bunga pada stablecoin kecuali jika hukum federal mengizinkannya, mencerminkan perdebatan kebijakan Washington yang lebih luas tentang apakah stablecoin harus berfungsi lebih seperti deposito bank atau instrumen pembayaran.