Jepang Baru Saja Mengklasifikasikan Ulang Crypto sebagai Instrumen Keuangan, Inilah yang Sebenarnya Berubah

Jepang Baru Saja Mengklasifikasikan Ulang Crypto sebagai Instrumen Keuangan, Inilah yang Sebenarnya Berubah

Jepang mengklasifikasikan ulang kripto sebagai instrumen keuangan di bawah FIEA, melarang perdagangan orang dalam, mewajibkan pengungkapan tahunan, dan meningkatkan hukuman. Tarif pajak tetap sebesar 20% berjalan bersamaan dengan reformasi tersebut.